Dalam konstitusi baru ini, posisi yang dipegang oleh Kim yaitu Kepala Komisi Urusan Negara (SAC) secara otomatis menjadi Perwakilan Tertinggi negara, yaitu jabatan kepala negara di Korea Utara.
Kim Jong-un, seperti ayahnya dan kakeknya, memegang kekuasaan absolut di Korea Utara, tetapi jabatan
kepala negara biasanya ada di tangan ketua parlemen.
Selain itu, Kim Jong-un juga menghapuskan kebijakan mengutamakan militer, yang selama ini dipromosikan oleh ayahnya.
Spekulasi merebak di Korea Selatan seiring dengan perubahan konstitusi ini.
Kim Jong-un sang pemimpin tertinggi Korea Utara memimpin pemerintahan lewat Komisi Urusan Negara, dan kini juga menjabat sebagai kepala negara.-Reuters
Perubahan Konstitusi
Korea Utara telah melakukan perubahan konstitusi yang menetapkan pemimpin mereka, Kim Jong-un secara resmi menjadi kepala negara, demikian menurut media pemerintah Korea Utara sebagaimana dikutip kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Konstitusi baru ini direvisi pada bulan April lalu melaui sidang Dewan Rakyat Agung (Supreme People`s Assembly atau SPA).
Melalui konstitusi ini, Kepala Komisi Urusan Negara (State Affairs Commission atau SAC) menjabat kepala negara yang akan "mewakili negara", menurut Naenara, situs propaganda resmi Korea Utara.
0 comments:
Post a Comment