Bisnis.com, JAKARTA — Relaksasi pajak hunian mewah lewat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 mulai membawa angin segar pada pasar properti kelas atas atau berharga di atas Rp10 miliar.
Head of Content Lamudi Indonesia Novriyadi menyebutkan bahwa pada periode Juni—Juli 2019, tingkat
READ MORE - #1:Mana yang Lebih Mahal, Rumah Mewah di Kemang, Menteng atau Pondok Indah?
Head of Content Lamudi Indonesia Novriyadi menyebutkan bahwa pada periode Juni—Juli 2019, tingkat